MOJOKERTO, GEMADIKA.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan rumah tangga yang melibatkan Satuan (43) terhadap istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (35), serta ibu mertuanya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Melalui rekonstruksi yang digelar penyidik pada Jumat (22/5/2026), polisi menemukan sejumlah fakta yang berbeda dari pengakuan awal pelaku. Salah satunya terkait alasan emosi yang sebelumnya disebut dipicu karena sang istri menolak ajakan berhubungan badan.
Dalam rekonstruksi tersebut, pasangan suami istri itu justru diketahui sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali pada Rabu pagi (6/5/2026), sebelum peristiwa tragis terjadi.
Adegan rekonstruksi berlangsung di rumah kontrakan mereka di Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Proses rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan dan hasil penyidikan polisi.
Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, awalnya Satuan dan Yuni melakukan pemanasan di area depan kamar mandi belakang rumah kontrakan. Namun aktivitas itu sempat terhenti karena anak bungsu mereka, berinisial B, memanggil sang ibu.
Keduanya kemudian masuk ke dalam rumah. Satuan disebut membawa anak tersebut ke kamar nomor dua dan memberinya mainan agar tetap tenang. Setelah itu, pasangan tersebut melanjutkan hubungan intim di kamar depan rumah kontrakan.
Situasi kembali berubah ketika anak sulung mereka, berinisial O, menggedor pintu kamar. Anak tersebut diduga mengira ibunya sedang disakiti oleh ayah tirinya sehingga membuat aktivitas keduanya kembali terhenti.
Setelah anak-anak bersiap pergi ke sekolah, anak bungsu mereka dibawa ke rumah ibu Yuni, Siti Arofah (53), yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah kontrakan.
Tak lama kemudian, Satuan dan Yuni kembali melanjutkan hubungan intim di area dapur rumah. Namun hubungan tersebut kembali tidak berlangsung hingga selesai lantaran keduanya terlibat pertengkaran rumah tangga.
Pertengkaran itulah yang diduga menjadi pemicu aksi nekat Satuan terhadap istrinya dan ibu mertuanya.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik di lokasi kejadian. Fakta itu sekaligus membantah pengakuan Satuan sebelumnya yang mengaku emosi karena sang istri menolak ajakan berhubungan badan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan