JAKARTA, GEMADIKA.com — Kasus dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth melalui Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan proses hukum tidak akan berhenti meski PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyatakan keberatan atas temuan yang ada.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa keberatan dari pihak perusahaan adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Namun ia menekankan bahwa tim penyidik TNI Angkatan Laut telah bekerja secara profesional berdasarkan bukti dan hasil uji laboratorium yang autentik.

“Silakan saja, itu urusan merekalah. Tapi tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara autentik,” kata Barita kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

PT PMM Tolak Diperiksa, PT Timah Kooperatif

Salah satu poin krusial yang diungkap Barita adalah sikap PT PMM yang dinilai tidak kooperatif selama proses pembuktian. Perusahaan tersebut sempat menolak pemeriksaan material dalam 15 dari total 25 kontainer yang diperiksa.

Sikap ini berbanding terbalik dengan PT Timah yang dinilai kooperatif dalam mencocokkan data dokumen dengan fisik muatan barang.

“Khusus PT PMM itu mereka keberatan tidak mau untuk diuji. Dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” ungkap Barita.

“Pihak PT Timah yang salah, 10 kontainernya itu adalah timah, itu kooperatif silakan. Dan sesudah diajukan diadakan uji lab, kandungannya itu sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

“Tetapi untuk yang 15 yang dimiliki PT tadi, mereka keberatan, menolak dan tidak kooperatif. Maka penyidik dengan kewenangan yang dimiliki karena adanya dugaan kuat pelanggaran melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel, dan dari hasil uji itu ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material pasir jarang itu,” lanjut Barita.

Ekspor Logam Tanah Jarang Sudah Dilarang

Barita menegaskan bahwa ekspor logam tanah jarang sejatinya telah dilarang berdasarkan regulasi tata niaga ekspor pemerintah, terlepas dari isi muatannya.

“Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang. Lepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor,” terangnya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik barang.

“Nah, jadi artinya kan persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai. Jadi bukan ujug-ujug itu. Tapi apa itu barang yang sesuai isinya, makanya dilakukan pemeriksaan fisiknya melalui membuka segel. Dan itu semua ada rekamannya, dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Barita.

PT PMM Bantah, Klaim Punya 20 Dokumen Izin Sah

Di sisi lain, Pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, menyambangi Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Kodaeral IV Batam terkait pembukaan segel 15 kontainer kliennya.

“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini,” kata Poltak.

Ia mengklaim pihaknya membawa 20 bukti dokumen izin yang sah. mulai dari Izin Usaha Industri (IUI), UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi, hingga persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

“Kita juga membawa bukti izin dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Sebelum diekspor sudah lengkap, termasuk laporan surveyor dari PT Sucofindo,” jelasnya.

Menurut Poltak, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo, lembaga yang ditunjuk pemerintah, menunjukkan tidak ada kandungan radioaktif atau bahan berbahaya dalam material yang akan diekspor.

“Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB,” pungkas Poltak.

Latar Belakang: Jampidsus Turun Langsung ke Batam

Kasus ini bermula dari pemeriksaan 25 kontainer diduga berisi mineral logam tanah jarang di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (26/5/2026). Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau lokasi bersama Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Satgas PKH ingin memastikan kekayaan sumber daya alam negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami