REMBANG, GEMADIKA.com Polemik mengenai pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Rembang terus bergulir.

‎Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa seluruh operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku demi mencegah pencemaran.

‎Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pemasangan teknologi pengolahan limbah cair di setiap titik SPPG tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

‎Standardisasi mutlak diperlukan untuk memastikan sisa air baku proses memasak aman bagi lingkungan sekitar.

‎”Iya mas, harus sesuai Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025. Tergantung SPPG-nya, harus ada Pertek (Persetujuan Teknis) atau arahan Pertek dari DLH,” ujar Ika saat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (2/6/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa posisi DLH dalam polemik ini berada pada ranah pengawasan teknis dan pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan. Keputusan akhir mengenai status operasional maupun sanksi terhadap unit SPPG sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Tugas (Satgas) MBG.

‎”Kita hanya memberi rekomendasi ke Satgas MBG,” tambahnya singkat.

‎Kewajiban pemenuhan Pertek ini sempat memicu perdebatan di kalangan pengelola SPPG. Beberapa pihak mengeluhkan adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan operasional di lapangan.

‎Sejumlah SPPG dilaporkan terkena sanksi penghentian sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional akibat masalah IPAL, sementara unit lain diduga masih bisa berjalan meski memiliki fasilitas pengolahan limbah yang serupa.

‎Hingga saat ini, DLH Rembang terus mendorong para pengelola SPPG untuk segera berkoordinasi dan mengurus dokumen arahan teknis agar operasional penyediaan gizi masyarakat dapat berjalan optimal tanpa merusak ekosistem lingkungan digital lokal.

Baca juga :  Taman Kartini Rembang Bersiap Bangkit, Pemkab Perketat Kerja Sama dengan Investor‎

Aziz (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami