GOWA, GEMADIKA.com – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam (24/6/2026) menjadi sorotan publik setelah membahas dugaan kedekatan antara Bupati Gowa Husniah Talenrang dan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang.
Dalam sidang tersebut, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan anggota dewan, ia mengaku telah lama mendengar isu mengenai kedekatan istrinya dengan Basri Kajang dan menyatakan pernah menanyakan langsung kabar tersebut kepada Husniah di luar persidangan.
Pansus juga mendengar keterangan dari seorang jurnalis bernama Zainal. Ia mengaku melakukan penelusuran terkait isu yang beredar di masyarakat dan menyampaikan sejumlah temuan pengamatannya mengenai aktivitas Bupati dan Basri di beberapa lokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Selain itu, sidang turut menghadirkan keterangan dari Nur Alam, sopir pribadi bupati, yang menyampaikan dugaan mengenai aktivitas keduanya di rumah jabatan dan beberapa lokasi lain. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses hak angket dan belum diuji melalui putusan pengadilan.
Menanggapi jalannya sidang, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan menghormati hak angket DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, ia berharap pembahasan tetap fokus pada kebijakan dan kinerja pemerintahan, bukan pada persoalan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
Husniah juga meminta proses hak angket dilakukan secara objektif dan profesional demi kepentingan masyarakat Gowa.
Sidang hak angket ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh batas antara pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan pribadi kepala daerah. Masyarakat kini menantikan apakah DPRD Gowa dapat menunjukkan keterkaitan isu yang dibahas dengan pelaksanaan pemerintahan daerah.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan