MAMASA, GEMADIKA.com – Kekosongan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa yang berlarut-larut terus menuai sorotan. Hingga kini, pelantikan pejabat definitif belum juga dilakukan, meski proses Seleksi Terbuka (Selter) telah rampung dan menghasilkan tiga nama calon terbaik.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mamasa. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa, Arifin Djalil, secara tegas mengecam lambannya pengambilan keputusan oleh para pemangku kebijakan.

“Kami melihat ada ego sektoral yang terlalu dipaksakan antara eksekutif dan legislatif. Tiga nama hasil Selter itu sudah ada, artinya proses uji kompetensi secara akademik dan regulasi sudah selesai. Menunda-nunda pelantikan hanya akan mempertegas spekulasi publik bahwa jabatan Sekwan sengaja disandera demi kompromi politik pragmatis,” tegas Arifin Djalil saat dimintai keterangan, Sabtu (6/6).

Menurut Arifin, posisi Sekwan memiliki peran strategis sebagai penghubung birokrasi dan fasilitator kerja-kerja legislatif. Oleh karena itu, kekosongan jabatan definitif yang terlalu lama dapat berdampak langsung terhadap kinerja kelembagaan DPRD.

Ia menilai, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu panjang bukan solusi ideal karena memiliki keterbatasan kewenangan, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan anggaran.

“Kalau kondisi ini dibiarkan terlalu lama, roda kelembagaan DPRD Mamasa akan mengalami kelumpuhan birokrasi (bureaucratic inertia). Imbasnya, fungsi legislasi dan pengawasan terhadap hak-hak rakyat Mamasa pasti mandek,” lanjut Arifin.

Secara regulasi, pengangkatan Sekwan memang membutuhkan persetujuan antara pihak eksekutif dan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, HMI menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu yang jelas.

HMI Cabang Mamasa pun mengusulkan sejumlah langkah konkret guna mengakhiri polemik yang berkepanjangan tersebut, di antaranya:

  1. Rekonsiliasi Kelembagaan Berbasis Meritokrasi
    Pemerintah daerah dan pimpinan DPRD diminta segera duduk bersama untuk menentukan satu nama berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kemampuan menjaga netralitas ASN, bukan kepentingan politik.
  2. Intervensi Pemerintah Pusat
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) didorong untuk turun tangan memberikan arahan tegas, mengingat seluruh tahapan seleksi telah selesai secara administratif.
  3. Penetapan Batas Waktu Keputusan
    Diperlukan tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk menetapkan pejabat definitif. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan harus mengacu pada peringkat nilai tertinggi hasil seleksi.

“HMI Cabang Mamasa mendesak agar komitmen reformasi birokrasi di Mamasa dijalankan secara bersih dan profesional. Jangan korbankan kepentingan daerah hanya karena tidak bertemunya kepentingan politik jangka pendek,” pungkas Arifin.

Situasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut efektivitas kinerja lembaga legislatif daerah serta kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Mamasa.(Antika Maryam)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami