SEMARANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi kawasan hutan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan sekaligus mengurangi risiko bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar program rehabilitasi lahan kritis dan perlindungan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan adanya peraturan ini, ke depan pengelolaan kehutanan akan lebih ketat, sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” ujar Taj Yasin.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, beberapa kawasan pegunungan menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, termasuk kawasan Gunung Slamet yang dinilai memerlukan langkah perlindungan lebih serius untuk mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas.
Selain Gunung Slamet, kawasan hutan di Kabupaten Pati juga menjadi sorotan karena masih ditemukan sejumlah area hutan gundul yang membutuhkan rehabilitasi.
“Gunung Slamet menjadi salah satu catatan kami. Ada kawasan yang ingin kita fasilitasi agar tidak terjadi pengrusakan hutan. Begitu juga di gunung-gunung lain termasuk di Kabupaten Pati yang masih ada hutan gundul,” katanya.
Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Jawa Tengah. Pemerintah menegaskan arah kebijakan yang diusung tidak hanya memperketat pengawasan kawasan hutan, tetapi juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Gus Yasin menjelaskan, alih fungsi lahan yang terjadi selama ini, terutama untuk perkebunan dan tanaman sayuran, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi menurunnya daya serap air serta kestabilan tanah di kawasan pegunungan.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” jelasnya.
Karena itu, rehabilitasi hutan dan pengendalian alih fungsi lahan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana di Jawa Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Sholeha Kurniawati, menyebut kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan serius akibat kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan yang terus terjadi.
Menurutnya, dampak kerusakan tersebut telah memicu erosi, sedimentasi, hingga penurunan kualitas daerah aliran sungai yang berpotensi meningkatkan risiko bencana di berbagai daerah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” ujar Sholeha.
Raperda ini dirancang untuk memastikan rehabilitasi lahan berjalan secara terencana, terpadu, dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Selain menjadi payung hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan pengawasan, memperluas partisipasi masyarakat, serta menjamin dukungan pendanaan bagi program rehabilitasi lingkungan.
Dengan hadirnya regulasi yang lebih komprehensif, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap upaya pemulihan kawasan hutan dapat berjalan lebih optimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan