SEMARANG, GEMADIKA.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa tidak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi banjir rob dan abrasi di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura).

Menurutnya, ancaman terbesar yang saat ini justru dihadapi kawasan pesisir Semarang dan Demak adalah penurunan muka tanah (land subsidence) yang terjadi dengan laju cukup cepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan kuliah umum bertema “Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah” di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6/2026).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa kenaikan muka air laut di kawasan lepas pantai Semarang relatif kecil, yakni sekitar 2,1 milimeter per tahun. Namun, di sisi lain, penurunan muka tanah di wilayah Semarang hingga Demak justru jauh lebih cepat, yakni berkisar 1 hingga 15 sentimeter per tahun.

Baca juga :  Wisatawan Jakarta Kena Begal di Semarang, Satu Pelaku Ditangkap Warga Usai Gagal Gasak Motor Keyless

Bahkan di sejumlah titik kritis Semarang Utara, penurunan tanah dilaporkan dapat mencapai sekitar 10 sentimeter per tahun.

Kondisi tersebut membuat daratan terus turun lebih cepat dibandingkan kenaikan permukaan laut. Akibatnya, ancaman rob dan abrasi menjadi semakin sulit dikendalikan jika hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur seperti tanggul laut.

Jumhur menilai, penurunan muka tanah dipicu oleh sejumlah faktor, seperti pengambilan air tanah secara berlebihan, berkurangnya kawasan resapan air, serta perubahan tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Giant Sea Wall berpotensi kehilangan efektivitas jika eksploitasi air tanah terus berlangsung. Tanggul yang dibangun di atas tanah yang terus mengalami penurunan dikhawatirkan tidak akan mampu memberikan perlindungan maksimal dalam jangka panjang.

Baca juga :  Nirina Zubir dan Refal Hady Sambangi Semarang, Warga Bisa Nonton Duluan Film "Jangan Buang Ibu" Sebelum Tayang Nasional

Sebagai langkah pengendalian, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait water farming atau sistem pengembalian cadangan air ke dalam tanah. Kebijakan ini akan mewajibkan pelaku industri dan pengguna air tanah skala besar untuk membangun sarana konservasi seperti biopori, embung, kolam resapan, hingga penghijauan kawasan tangkapan air.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan konsep hybrid coastal defense yang menggabungkan pembangunan tanggul laut, sistem pompa, dan polder dengan restorasi mangrove, perlindungan estuari, pengendalian air tanah, serta penataan ruang pesisir.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan komitmennya untuk membantu rehabilitasi sekitar 200 hektare mangrove di Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat perlindungan alami wilayah Pantura dari ancaman abrasi dan banjir rob.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami