JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi maupun menyebarluaskan foto, video, atau informasi pribadi terkait YTR, korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berat di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Arifah, penyebaran konten yang berkaitan dengan korban justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban yang saat ini masih menjalani proses pemulihan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Pemulihan Korban Menjadi Prioritas

Arifah menegaskan, penangkapan tersangka berinisial TH bukan berarti penanganan kasus telah selesai. Pemerintah melalui Kementerian PPPA kini memusatkan perhatian pada pemulihan korban secara menyeluruh.

Menurutnya, korban membutuhkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dukungan sosial, hingga bantuan hukum agar dapat pulih secara optimal.

Baca juga :  3 Peserta Program SPPI Meninggal Dunia Saat Pembekalan, Kemhan Sampaikan Belasungkawa

“Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.

Trauma Membutuhkan Pendampingan Jangka Panjang

Menteri PPPA menjelaskan bahwa dampak kekerasan yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Karena itu, proses pemulihan memerlukan waktu dan harus dilakukan secara berkesinambungan dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan korban.

“Pemulihan korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan,” jelas Arifah.

Dorong Penegakan Hukum Maksimal

Selain memastikan korban memperoleh hak-haknya, Kementerian PPPA juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar, Etomidate Disamarkan dalam Kemasan Beras India

Arifah mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak yang terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Kementerian PPPA juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan ruang yang aman bagi korban agar dapat menjalani proses pemulihan tanpa tekanan maupun stigma dari lingkungan sekitar.

Dilansir dari Detikhelt.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami