JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah resmi melakukan perubahan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut mengubah kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Melalui aturan baru tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) konvensional, Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Dengan berlakunya kebijakan ini, badan usaha yang sebelumnya memanfaatkan tarif final berdasarkan omzet kini harus menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan Badan umum yang dihitung berdasarkan laba kena pajak atau laba bersih perusahaan. Tarif yang berlaku mengikuti ketentuan PPh Badan yang saat ini sebesar 22 persen dari laba kena pajak.
Perubahan tersebut dilakukan pemerintah untuk memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal. Selain itu, regulasi baru ini juga ditujukan untuk mendorong praktik bisnis yang lebih sehat, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pemecahan badan usaha.
Dalam ketentuan terbaru Pasal 57 ayat (1), fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi syarat peredaran bruto tertentu.
Bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara permanen selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara untuk koperasi, fasilitas diberikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Perubahan aturan ini juga berdampak pada kewajiban administrasi perusahaan. PT dan CV yang tidak lagi menggunakan skema pajak final harus menyelenggarakan pembukuan keuangan secara lebih lengkap dan sesuai standar perpajakan. Pembukuan tersebut menjadi dasar dalam menghitung laba bersih yang akan dikenakan pajak penghasilan badan.
Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mendorong badan usaha untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan transparansi bisnis. Dengan sistem berbasis laba bersih, beban pajak akan lebih mencerminkan kondisi riil perusahaan dibandingkan skema pajak final yang dihitung berdasarkan omzet.
Meski demikian, perubahan kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong UMKM naik kelas menjadi usaha yang lebih tertib administrasi. Namun ada pula yang khawatir terhadap peningkatan beban administrasi dan perpajakan bagi badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif final 0,5 persen.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi aturan perpajakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil, tepat sasaran, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Dengan regulasi baru tersebut, pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan sistem pembukuan dan pelaporan pajak agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan