JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk mobil mewah Lamborghini Huracan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Qian Sheng Sumberdaya (PT QSS) di Kalimantan Barat.

Mobil sport tersebut diduga merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng (SDT) selaku beneficial owner PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Lamborghini itu ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di Kalimantan Barat pada 11–16 Juni 2026.

“Tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang.

Setelah disita, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Jakarta dan kini telah dipasangi garis pembatas serta segel resmi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Diduga Gunakan Dokumen Resmi untuk Tambang Ilegal

Perkara ini bermula ketika PT QSS yang bergerak di sektor pertambangan bauksit diakuisisi oleh Sudianto bersama tersangka YA.

Meski memiliki IUP resmi, perusahaan diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan. Hasil tambang tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk:

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Rekomendasi persetujuan ekspor

Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga dilakukan untuk melegalkan hasil tambang yang diperoleh secara ilegal.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

Sudianto (SDT) alias Aseng, Beneficial Owner PT QSS.
YA, Komisaris PT QSS.
IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.
HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
AP, Direktur PT QSS.

Penyidik juga menduga terdapat praktik pemberian uang kepada seorang penyelenggara negara dalam proses pengurusan dokumen pertambangan.

Lamborghini, Alat Berat hingga Emas 8 Kilogram Disita

Selain Lamborghini Huracan, penyidik turut menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat menggeledah rumah tersangka AP, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.

Adapun aset yang berhasil disita meliputi:

1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022.
1 unit Toyota Fortuner VRZ.
1 unit Toyota Camry.
46 unit dump truck.
10 unit ekskavator.
2 unit buldozer.
3 unit kendaraan operasional Mitsubishi Triton.
4 kavling tanah beserta bangunan di Pontianak.
2 kavling tanah kosong di Pontianak.
Logam mulia sebanyak 8 kilogram.

Kejagung menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Dilansir dari Detiknews.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami