REMBANG, GEMADIKA.com – Bupati Rembang mengambil keputusan yang tak biasa dengan membatalkan seluruh hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan memerintahkan proses seleksi diulang dari awal. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan pengisian jabatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengakui kebijakan ini memicu pro-kontra. Langkah berani ini dinilai tidak populis, terutama bagi para peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos tahapan seleksi.

‎”Kalau JPTP, kebijakan Pak Bupati memang mengambil kebijakan mungkin bagi peserta tidak populis ya,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026).

‎Fahrudin menjelaskan, pembatalan ini terpaksa dilakukan demi menegakkan aturan hukum yang berlaku. Pemkab tidak ingin memaksakan hasil seleksi lama yang terindikasi mengalami masalah administrasi dalam prosesnya.

‎”Sehubungan itu, akan dilakukan istilahnya dibatalkan yang hasil seleksi kemarin, kemudian akan diulang sesuai dengan ketentuan dan akan sambil mengisi kekosongan jabatan yang ada juga begitu,” jelasnya.

‎Bentuk Pansel Baru, Gandeng Kampus dan Provinsi

‎Hingga saat ini, Pemkab Rembang belum merilis jadwal resmi kapan seleksi ulang akan dimulai. Fahrudin menyebut pihaknya masih harus menggelar rapat internal dan membentuk struktur kepanitiaan yang baru.

‎Proses perombakan ini dipastikan akan memakan waktu. Sebab, Pemkab harus menggandeng berbagai pihak eksternal untuk menjaga objektivitas penilaian.

‎”Mestinya kan yang namanya JPTP itu harus istilahnya membentuk tim dan lain sebagainya, dan harus komunikasi dengan BKN lagi. Termasuk juga lembaga yang akan ditunjuk untuk melakukan pengujian,” tuturnya.

‎”Itu nanti kan juga harus melibatkan perguruan tinggi atau lembaga yang ditunjuk. Kemudian termasuk melibatkan provinsi, istilahnya pejabat dari provinsi, kemudian juga pejabat dari kabupaten. Kira-kira itu yang menjadi pertimbangannya,” sambungnya.

‎Dikontrol Ketat Wasdal BKN

‎Fahrudin menegaskan, urusan pengangkatan pejabat tinggi pratama memang mutlak menjadi hak prerogatif bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, wewenang itu tidak bisa digunakan semena-mena karena diawasi ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎”Terkait dengan masalah kewenangan pengangkatan pejabat tinggi pratama JPTP itu, itu kewenangan penuh ada Pak Bupati. Hanya kewenangan itu akan dikontrol oleh BKN melalui badan pengawasan dan pengendalian, Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal),” pungkasnya.(Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami