BATU BARA, GEMADIKA.com – Aktivitas tambang Galian C ilegal diduga beroperasi kembali secara terbuka di wilayah Desa Gunung rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Pengamatan liputan di lokasi pada Sabtu, (4/7/2026).
Terpantau alat berat terlihat melakukan aktivitas penggalian tanah urug mengisi baket ke dump truk tanpa ada izin yang legal terpajang tertera dilapangan.
Warga setempat mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut. Pasalnya, operasi tambang dilakukan di siang hari dan tidak ada upaya penertiban dari instansi terkait.
“Kami sudah lama resah bang, debunya bertebaran kemana-mana di musim kemarau tanah yang tercecer dari dump truk di badan jalan dan berdampak juga bisa rusak jalan dari lintasan dump truk tersebut. Aktivitas sudah berjalan mulus terkecuali cuaca hujan serta dilakukan secara terang-terangan,” ujar salah seorang warga yang enggan sebutkan namanya.
Berdasarkan kutipan informasi yang dihimpun, lokasi galian tanah urug tersebut sudah pernah beraktivitas namun kemudian ditutup pada tahun 2025 di saat itu dan sekarang Galian C tanah urug tersebut bebas beroperasi kembali.
Minta APH Segera Tindak Lanjuti
Warga dan sejumlah pegiat lingkungan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari jajaran ke Polisian dan Instansi Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta Pemerintah Provinsi, segera menindaklanjuti aktivitas ilegal ini.
“Harapan dan berharap legalitas perizinan dilengkapi jikalau memang tidak ber izin, segera ada tindakan tegas. Agar tidak terjadi sampai pembiaran dan berinisiatif langsung ke lapangan”, tegas warga.
Jeratan Hukum Tambang Ilegal
Aktivitas Galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan :
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan pidana tambahan.
Selain itu, jika benar melibatkan oknum penyelenggara negara/kepala desa, maka dapat dijerat juga dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Pemdes Gunung Rante, Camat Talawi, dan Polres Batu Bara serta Pemkab Batu Bara belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kelengkapan kebenaran informasi dan identitas pihak-pihak terkait. Kami membuka ruang hak jawab dan bantah seluas-luasnya.
Jumaidi (GEMADIKA.com)


