JAKARTA, GEMADIKA.com – Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami (dr. Icha) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu keprihatinan luas di kalangan tenaga kesehatan. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan intimidasi terhadap tenaga medis tersebut dinilai dapat berdampak pada menurunnya minat dokter untuk mengabdi di daerah terpencil.
Mengutip detikHealth, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Ari Fahrial Syam, mengatakan komunitas dokter di Indonesia merasa sedih dan kecewa atas peristiwa yang menimpa dr. Icha.
“Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kita ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit,” ujar Prof. Ari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Prof. Ari menilai tenaga medis yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan seharusnya memperoleh perlindungan saat menjalankan profesinya. Ia juga menyayangkan dugaan tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang dinilai dapat berdampak pada kondisi psikologis dokter.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga medis telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta menjadi bagian dari prinsip perlindungan tenaga kesehatan secara internasional.
“Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang,” tegas Prof. Ari.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, mengawal penanganan kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Masih mengutip detikHealth, berdasarkan keterangan resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), penanganan medis yang dilakukan almarhumah dr. Icha disebut telah sesuai dengan prosedur dan kode etik profesi.
Prof. Ari juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap keluhan terhadap pelayanan kesehatan melalui mekanisme resmi yang tersedia, sehingga tidak menimbulkan tindakan yang dapat mengganggu pelayanan kepada pasien.
“Ketika dokter memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketika intimidasi dilakukan pada dokter, sebenarnya juga yang terganggu seluruh pasien-pasien yang ada di situ. Apalagi dengan kehilangan nyawa yang terjadi ini, maka masyarakat secara umum sudah kehilangan di atas kepergian almarhum dr Icha. Sekali lagi saya sebagai seorang dokter senior, seorang akademisi, orang tua yang juga punya anak-anak dokter sangat menyesalkan peristiwa ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai penting untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, profesional, dan terlindungi, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga medis.
Sumber: detikHealth.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan