DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kematian seorang warga bernama Daniel Situmeang alias Burnok yang diduga terjadi setelah diamankan oleh sejumlah oknum BKO PTPN II menjadi perhatian masyarakat. Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, profesional, dan transparan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Daniel sebelumnya diduga diamankan oleh sejumlah petugas di kawasan Simpang Kayu Besar, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (12/7/2026) malam. Beberapa jam kemudian, korban dikabarkan telah meninggal dunia.
Seorang saksi bernama Jaka mengaku melihat langsung proses saat Daniel diamankan.
“Saya lihat sendiri Burnok didatangi beberapa BKO PTPN II. Dia langsung dipiting dan dibawa ke kantor. Saat dibawa kondisinya masih hidup dan sehat. Namun keesokan paginya kami mendapat kabar dia sudah meninggal dan disebut ditemukan sebagai mayat di pinggir jalan,” ujar Jaka.
Keterangan saksi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian keluarga maupun masyarakat, di antaranya mengenai kronologi lengkap setelah korban diamankan, siapa saja yang terakhir bersama korban, serta penyebab pasti kematiannya.
Selain itu, dugaan adanya tindakan kekerasan juga disampaikan oleh seorang warga berinisial YP. Ia mengaku pernah mengalami perlakuan serupa oleh sejumlah oknum petugas keamanan PTPN II pada 4 Juli 2026.
“Saya dituduh mencuri besi. Padahal besi itu bukan dari dalam areal PTPN II. Saya dipaksa menandatangani surat pengakuan. Karena tidak bisa membaca, isi surat dibacakan oleh mereka. Sebelum itu saya disiksa, disiram air berjam-jam dan dipukuli hingga beberapa hari tidak bisa berjalan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun penyelidikan oleh pihak berwenang.
Pihak keluarga Daniel juga menduga korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Meski jenazah telah dimakamkan di kampung halamannya, keluarga berharap proses hukum tetap berjalan dan seluruh fakta dapat diungkap secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PTPN II, Rahmat, yang telah dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum BKO maupun petugas keamanan PTPN II belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa yang juga telah dimintai konfirmasi belum memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian maupun perkembangan penyelidikan.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat yang berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut diperiksa, keterangan para saksi dihimpun, alat bukti dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan medis, termasuk visum maupun autopsi apabila dilakukan, dapat menjadi dasar dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu baru dapat dipastikan melalui hasil penyelidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap siapa pun yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, penyampaian hasil penyelidikan secara terbuka juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini tidak hanya menyangkut meninggalnya seorang warga, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas setiap pihak yang menjalankan fungsi pengamanan. Karena itu, pengungkapan fakta secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti menjadi hal yang sangat penting demi terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.
Penulis : W Ardiyansyah
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan