JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 sebagai upaya mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat PPG Kemendikdasmen, sebanyak 60.896 guru dari seluruh Indonesia telah dipanggil untuk mengikuti program tersebut. Para peserta diimbau segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengatakan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mempercepat proses sertifikasi guru.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” kata Ferry dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Menurut data Direktorat PPG, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 guru. Selanjutnya disusul Jawa Timur sebanyak 6.548 guru, Sumatera Utara 4.425 guru, dan Jawa Tengah 3.964 guru.
Ferry menilai tingginya jumlah peserta menunjukkan besarnya semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensi demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.
“Angka tersebut menggambarkan besarnya semangat para pendidik untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban memiliki sertifikat pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional,” ungkapnya.
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026
Berikut tahapan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026:
Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026
Lapor diri: 1–4 Juli 2026
Orientasi: 8 Juli 2026
Pembelajaran mandiri melalui Platform Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026
Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Guru yang dinyatakan lulus seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme sekaligus salah satu syarat memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan atas profesionalisme guru dan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ferry.
Informasi mengenai pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 ini dikutip dari laporan Kompas.com yang mengacu pada keterangan resmi Direktorat PPG Kemendikdasmen.
Dilasir dari Kompas.com



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan