REMBANG,GEMADIKA.com – Tim gabungan dari berbagai instansi di Kabupaten Rembang mengamankan sedikitnya 10.235 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).
Operasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menyasar sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal, yakni Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengatakan operasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurutnya, operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aturan penggunaan DBHCHT Tahun 2026, Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Perintah Kasatpol PP Rembang Nomor 300.1/652/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP Kabupaten Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dinas Kominfo Rembang, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Rembang.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti arahan pimpinan pasukan (APP) dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP Kabupaten Rembang.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 10.235 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Sarang dan Kecamatan Kragan. Barang bukti ditemukan di sebuah rumah tinggal serta kios atau toko yang diduga menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Karnen menegaskan, proses penanganan hukum dan penyitaan barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pelanggar guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.
Operasi berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Satpol PP Kabupaten Rembang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan penegakan hukum.
Sumber: Mondes.co.id (diolah oleh GEMADIKA.com).
Tim Gabungan Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Rembang, Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai Diamankan
Tim Redaksi
Tag:



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan