REMBANG, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang tengah mendalami dugaan aktivitas operasional alat pemecah batu (screen crusher) gamping yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai keterangan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas industri pengolahan batu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya alat pemecah batu tersebut.
“Hasilnya belum mas, kita klarifikasi beberapa pihak dulu,” kata Alva saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan kasus ini mencuat setelah muncul laporan mengenai aktivitas pengolahan batu gamping di kawasan reklamasi Pelabuhan Sluke yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti melanggar, aktivitas tersebut berpotensi menyalahi berbagai regulasi, termasuk ketentuan mengenai perizinan usaha dan pemanfaatan kawasan pelabuhan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengaku belum dapat mengambil langkah penindakan maupun menarik kontribusi daerah dari aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan tersebut.
Hal itu disebabkan status pengelolaan lahan reklamasi Pelabuhan Sluke berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur maupun memberikan sanksi terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kondisi tersebut juga berdampak pada belum optimalnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga kini, Pemkab Rembang belum dapat memperoleh kontribusi dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di area pelabuhan akibat belum jelasnya aspek legalitas dan kewenangan pengelolaannya.
Polres Rembang menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Kepolisian akan mengklarifikasi berbagai pihak yang terkait sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan operasional alat pemecah batu gamping tersebut.
Penulis : Aziz
Editor : Rini



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan