PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai laporan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang perempuan berinisial VAM (28), yang dikenal sebagai pemain film Horas Amang, melaporkan dugaan tindak KDRT yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (17/7/2026).

Informasi yang diterima menyebutkan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Pematangsiantar mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum pihak yang dilaporkan.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Alvin menyampaikan keprihatinannya dan berharap proses hukum berjalan secara cepat, profesional, objektif, serta transparan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, adil, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini juga harus menjadi pembelajaran bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Baca juga :  Enam Bulan Jasa Medis Belum Dibayar, Dokter IGD RSUD Porsea Tetap Layani Pasien dengan Semangat

Alvin juga meminta penyidik Polres Pematangsiantar menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan siapa pun pihak yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penyidik diharapkan menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan. Perempuan harus dihormati dan dimuliakan karena memiliki peran besar dalam keluarga. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi ketika korban sedang menggendong bayi. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Baca juga :  Ketua DPW PP 59 Sumut Lantik Pengurus DPC Pematangsiantar dan Simalungun, Tegaskan Siap Dukung Program Pemerintah

Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bahwa tindak pidana KDRT mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44, yang mengatur ancaman pidana sesuai akibat yang ditimbulkan. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor maupun pernyataan resmi dari Polres Pematangsiantar terkait kronologi dan perkembangan penanganan perkara. GEMADIKA.com akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Laporan: S. Hadi Purba

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami