JEPARA, GEMADIKA.com — Perjuangan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dalam mempertahankan hak mereka atas rencana pembangunan gardu induk di wilayah mereka memasuki babak baru. Mediasi kedua dalam perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (8/7/2026). Di hadapan awak media, kuasa hukum masyarakat, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner, menegaskan sikapnya untuk tidak mundur selangkah pun.
“Pada mediasi kedua ini, kami tetap maju membela apa yang menjadi hak dan kepentingan warga serta seluruh masyarakat Desa Tunggul Pandean. Kami hadir di sini membawa aspirasi nyata dan kekhawatiran yang disampaikan langsung oleh warga,” ujar Dalhar dalam keterangan persnya.
Tuntutan Utama: Hentikan Proyek Selama Proses Hukum Berlangsung
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam mediasi ini adalah permohonan resmi agar pelaksanaan proyek pembangunan gardu induk ditangguhkan sementara waktu hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Dalhar, langkah ini krusial untuk menjamin keadilan proses dan mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan apabila putusan akhir kelak berpihak pada masyarakat.
“Kami menyampaikan harapan sekaligus permohonan agar kegiatan proyek gardu induk di wilayah Desa Tunggul Pandean ini dapat ditunda sementara sampai ada kepastian hukum yang jelas. Selama gugatan ini belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka segala aktivitas yang terkait pembangunan sebaiknya ditangguhkan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi warga,” tegasnya.
Laporan ke Polres Jepara Juga Dipantau
Di luar jalur gugatan perdata, Ahmad Dalhar mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus mendampingi masyarakat dalam proses pelaporan yang telah diajukan ke Polres Jepara. Ia berkomitmen untuk memantau dan mempertanyakan perkembangan laporan tersebut secara transparan kepada publik.
“Bukan hanya lewat jalur gugatan ini saja, kami juga akan mendampingi dan memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Polres Jepara mendapatkan penanganan yang serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan setiap aspirasi dan keluhan warga terabaikan begitu saja,” tambahnya.
Berjanji Dampingi Hingga Putusan Inkrah
Dalhar menutup pernyataannya dengan janji yang tegas kepada masyarakat yang telah mempercayakan perjuangan hukum mereka kepadanya.
“Saya berjanji akan terus berjuang sampai memperoleh hasil akhir, sampai ada putusan yang sudah inkrah dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Itu menjadi tanggung jawab saya selaku kuasa hukum yang dipercaya masyarakat, dan saya akan jalankan sebaik-baiknya,” pungkas Ahmad Dalhar.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak yang bersengketa masih mengikuti proses mediasi yang dipandu lembaga berwenang. Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. (Mr Bean)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan