LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Tim Penegakan Perda yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinsos, DPMPTS, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, serta kecamatan, melakukan pengawasan tertib terhadap beberapa lokasi hiburan dan penginapan di Kota Lubuklinggau. Operasi ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pada Sabtu (30/06/2024) malam.

Operasi ini dilaksanakan sebagai respons terhadap banyaknya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan yang meresahkan, seperti aktivitas di cafe remang-remang dengan musik DJ dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.

Baca juga :  Pemkot Lubuk Linggau Gelar Pasar Murah Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Plt Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menjelaskan bahwa operasi kali ini difokuskan pada tempat hiburan malam, cafe, dan penginapan yang dicurigai sebagai tempat prostitusi, peredaran narkoba, dan penjualan minuman keras ilegal

“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan di tempat hiburan malam serta praktik prostitusi dan peredaran minuman keras ilegal. Oleh karena itu, kami melakukan razia untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Exit Meeting BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Pemeriksaan Terinci Atas Belanja Daerah pada Kabupaten Musi Rawas

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap 29 orang, termasuk pekerja pelajar, pasangan muda-mudi, pasangan non-muhrim, dan beberapa pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras tanpa izin. Anak-anak yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan diserahkan kepada orang tua masing-masing. (Andi Irawan)