JAKARTA, GEMADIKA.com – Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono telah melaporkan para komisioner KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu yang lalu.

Hal in dilakukan karena kinerja KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur dianggap tidak professional dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Laporan tersebut telah diterima, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyebut, laporan itu selanjutnya akan diproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Dana UKW di PWI: Desakan Penyelesaian Hukum dan Pemulihan Integritas Organisasi

“Benar, akan kami proses,” kata Heddy saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan, terdapat serangkain proses tahapan yang harus dilalui sebelum sidang perkara digulirkan oleh DKPP.

Semua pengadu harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk urutan yang akan dipersidangkan. Tidak ada keistimewaan meski menyangkut Pilkada Jakarta.

Baca juga :  Budi Arie Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Skandal Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian

Ia pun menegaskan penjadwalan sidang laporan tersebut tetap harus mengantre setelah DKPP menyelesaikan sejumlah perkara yang sudah masuk sebelumnya.

“Ya diproses seperti pengaduan lainnya. Mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi material. Kalau secara admistrasi dan materi memenuhi syarat, baru dijadwalkan sidang, sesua urutan antrean perkara,” ujarnya. (Reza Ori)