MAMASA, GEMADIKA.com – Dua oknum kepala desa di Kabupaten Mamasa, dinyatakan terbukti melanggar Undang – Undang Pilkada yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua masing – masing bernama Abdul Rahman Tona selaku Kepala Desa Ralleanak, Kecamatan Aralle dan Junaedi selaku Kepala Desa Talopa.

setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman).

Keduanya dinyatakan melanggar UU Pilkada ASN pada Pilkada 2024 lalu.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam proses persidangan telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang setimpal.

Azhar selaku penuntut umum, menuntut terdakwa Abd. Rahman Tona dan Junaedi dengan pidana badan selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp 5 juta rupiah.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dalam putusan nomor 275/Pid.Sus/2024/PN Pol, kepada kedua terdakwa, menjatuhkan sanksi dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

Kepada terdakwa, PN Polewali, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp 5 juta rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Azhar, hadirkan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Selama proses sidang, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan, siap menerima keputusan tersebut dan belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Mamasa, Musa,menyampaikan denda yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera.

Sementara , pidana badan sebagai bentuk sanksi yang harus dijalani bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pemilu.

Adapun agenda putusan perkara Pemilu lainnya, akan dibacakan pada sidang sidang berikutnya.

Diantaranya terdakwa yang merupakan Kepala Puskesmas dan Kepala Desa lainnya.

“Akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin 23 Desember 2024 mendatang,” Ujar Musa, Sabtu (21/212/2024). (Antyka)