TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (04/07/2024), Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus narkotika selama minggu keempat Juni 2024. Acara berlangsung di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi.

Konferensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian termasuk Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butar-Butar, serta personel Sat Narkoba lainnya.

Menurut Kapolres Andreas, dalam satu minggu terakhir, Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berdasarkan dua laporan polisi.

Baca juga :  Hidup Sederhana, Bahagia Selamanya: Manfaat dan Langkah Mudah Memulainya

“Pada Senin (24/06/2024), petugas Sat Resnarkoba melakukan operasi penyamaran dengan membeli narkoba dari pelaku di sebuah restoran di Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasilnya, dua pria berinisial PP (35) dan YS (40) yang merupakan warga Tebing Tinggi, berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu yang ditemukan dalam kotak sepatu,” jelas Kapolres.

Setelah penangkapan tersebut, Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan lanjutan untuk menindak jaringan narkoba.

Baca juga :  Polres Grobogan Luncurkan Mobil SPKT dan PPA, Siap Layani Masyarakat hingga ke Rumah

Pada pengungkapan kedua yang terjadi pada Sabtu (29/06/2024), petugas Sat Resnarkoba kembali melakukan operasi penyamaran dan berhasil menangkap seorang pria berinisial KN (32), warga Medan, di sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi. Dari KN, petugas menyita 2 kg sabu.

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar dan memberantas pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya, sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumut,” tegas Kapolres Andreas. (Azwin)