MEDAN, GEMADIKA.com – Kasus viral siswa SD kelas IV berinisial MI yang dihukum duduk di lantai karena tunggakan SPP di sekolah Yayasan Abdi Sukma, Medan Johor, berhasil diselesaikan melalui mediasi Polsek Delitua pada Sabtu (11/1/2025).

“Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut,” ungkap Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa insiden tersebut murni miskomunikasi antara wali kelas IV (H) dengan orang tua siswa, bukan kebijakan dari yayasan atau kepala sekolah. “Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan & kepala sekolah, tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak,” jelas Dedy.

Baca juga :  Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting Vonis Lidos Girsang 5 Tahun Penjara

Polsek Delitua mengambil inisiatif memediasi pertemuan antara guru dan orang tua siswa (AM) dengan menghadirkan dinas terkait. Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan damai dan masalah tunggakan SPP pun telah diselesaikan.

Baca juga :  Jelang May Day, Polres Langkat Gelar Silaturahmi Bersama Serikat Pekerja dan Pemerintah Daerah  

“Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan,” tegas Dedy.

Kapolsek Delitua berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk meningkatkan komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (Tuah Sembiring)