DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Aroma tidak sedap penegakan hukum tercium tajam dari Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Tiga wartawan berinisial D, R, dan A dari media cetak dan online ditangkap aparat Polsek Beringin dalam situasi yang memicu tanda tanya besar: pemerasan, atau justru jebakan hukum yang sistematis?

Kasus bermula dari pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 terhadap siswa di SDN 101928 Beringin. Tak lama setelah berita itu tayang, Kepala Sekolah berinisial S menghubungi wartawan D dan mengajak bertemu di sebuah warung lontong. Pertemuan tersebut berlangsung singkat namun penuh tekanan.

Dalam pertemuan itu, S diduga meminta agar berita tersebut dihapus dari media. Diduga terjadi kesepakatan, S menyerahkan uang sebesar Rp900.000 kepada D, disertai kwitansi bermaterai yang ditandatangani kedua pihak.
Namun, pada saat uang berpindah tangan, aparat Polsek Beringin tiba-tiba menyergap ketiganya. Penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas dan tanpa penjelasan resmi di lapangan.

Baca juga :  Judi Dadu Putar di Patumbak Bertahun-tahun Tak Tersentuh, LSM Elang Mas Desak Poldasu Turun Tangan

Pasal Dipaksakan, Prosedur Diabaikan

Kanit Reskrim Polsek Beringin, berinisial M, menyebut bahwa tindakan itu berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah S yang merasa diperas dan tertekan.

“Kami kenakan Pasal 368 dan 369 KUHP,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan itu memunculkan lebih banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin transaksi yang disertai kwitansi resmi bisa dikategorikan sebagai pemerasan? Bukti dokumentasi seolah menunjukkan adanya kesepakatan, bukan paksaan.
Seorang wartawan senior yang enggan disebut namanya menanggapi:

“Kalau ada kwitansi, itu jelas transaksi terbuka. Lalu kenapa disebut pemerasan? Jangan-jangan ini jebakan yang disusun rapi untuk membungkam wartawan.”

LBH Wartawan: Ini Teror Terhadap Kebebasan Pers

Sekretaris DPD LBH Wartawan Deli Serdang, Nanda Afriansyah, mengecam keras tindakan aparat Polsek Beringin. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Baca juga :  Bayi 3 Minggu Diduga Tewas Dianiaya Orang Tua di Batang Kuis, LPA Deli Serdang Desak Hukum Ditegakkan Tanpa Kompromi

“Kapolresta harus turun tangan. Ini mencoreng citra hukum dan menjadi teror hukum terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Nanda menyebut, penangkapan tanpa surat tugas adalah pelanggaran serius terhadap prosedur hukum, dan jika tidak segera dikoreksi, akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Jurnalisme di Persimpangan

Kini, publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya pelaku, siapa korban? Apakah para wartawan melakukan pemerasan, atau mereka dijebak melalui mekanisme suap yang disamarkan untuk menjebloskan mereka ke penjara?

Di tengah gelapnya prosedur hukum dan potensi rekayasa, kasus ini telah menjelma menjadi mimpi buruk bagi dunia jurnalisme lokal. Satu langkah salah, dan jeruji besi menyambut.

(Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami