NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Agama RI diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang Keuchik (Kepala Desa) yang masih aktif menjabat.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah suami sah dari oknum ASN tersebut memutuskan menempuh jalur hukum dengan menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya yang dipimpin Uci Gusniati.

Menurut keterangan Uci Gusniati kepada media, hubungan terlarang antara kedua pejabat ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Jejak digital berupa percakapan dan interaksi di media sosial menjadi bukti awal yang mengungkap kedekatan mereka.

Puncak dari skandal ini terjadi pada Minggu (03/08/2025) ketika keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang Keuchik. Peristiwa ini menjadi titik balik yang mendorong suami korban untuk menempuh jalur hukum.

Uci Gusniati menegaskan bahwa tindakan kedua oknum tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Hari Lahir Pancasila 2026 di Nagan Raya: Bupati TRK Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci yang dikenal sebagai pembela hak-hak rakyat.

Secara hukum, kasus ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara eksplisit melarang ASN melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Skandal ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi para pihak yang terlibat, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik. Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama yang seharusnya menjadi teladan dalam hal moral dan agama, tindakan ini dinilai sangat memalukan.

Baca juga :  Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Begitu pula dengan posisi Keuchik sebagai pemimpin gampong yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Perilaku tidak terpuji ini tentu mengecewakan warga yang telah mempercayai kepemimpinannya.

YLBH AKA Nagan Raya mendesak agar instansi terkait mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Tindakan yang diminta bukan hanya sebatas teguran atau sanksi ringan, tetapi pemecatan tidak hormat bagi ASN yang terbukti bersalah.

“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci.

Tim kuasa hukum menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi untuk memastikan keadilan bagi korban. Berbagai bukti telah dikumpulkan dan akan digunakan dalam proses hukum yang akan ditempuh. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami