PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com — Warga sekitar kawasan Perguruan Advent Kota Pematangsiantar kembali dibuat resah dengan beroperasinya Bar dan Karaoke Evostar yang berlokasi tidak jauh dari area sekolah. Suara musik keras dari tempat hiburan malam itu menggema hingga dini hari, bahkan menjelang subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyoroti kembalinya Evostar beroperasi setelah sempat ditutup sebulan lalu karena temuan peredaran narkoba jenis pil ekstasi oleh aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan mengapa Bar dan Karaoke Evostar bisa kembali buka, padahal sebelumnya sudah terbukti ada pelanggaran berat terkait narkoba. Ini menimbulkan tanda tanya besar — apakah ada ‘beking’ kuat di belakang mereka, atau memang pengelola Evostar sudah kebal hukum?” tegas Henderson Silalahi, Ketua DPP KOMPI B, Minggu (6/10/2025).
Selain menimbulkan keresahan warga, Henderson menilai keberadaan tempat hiburan malam di dekat sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang usaha pariwisata, yang dengan tegas melarang lokasi hiburan malam berdekatan dengan tempat pendidikan, rumah ibadah, dan permukiman penduduk.
Henderson juga menambahkan bahwa aktivitas Evostar bisa dijerat Pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang meresahkan masyarakat serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut memfasilitasi pelanggaran hukum. Jika terbukti ada penyalahgunaan narkotika, pengelola dapat dijerat Pasal 127 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
DPP KOMPI B mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar, Satpol PP, dan Polresta Pematangsiantar untuk segera menutup permanen tempat hiburan tersebut agar tidak semakin meresahkan masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jika Evostar kembali buka tanpa izin resmi atau melanggar aturan jarak dari sekolah, itu bentuk pembiaran. Kami dari DPP KOMPI B akan melayangkan surat resmi kepada kepolisian dan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” pungkas Henderson.
Sejumlah warga sekitar juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai keberadaan tempat hiburan malam seperti Evostar tidak pantas berada di lingkungan pendidikan, karena berpotensi merusak moral siswa dan citra Kota Pematangsiantar sebagai kota religius dan berbudaya.
(S.Hadi P.Tambak)




