JAKARTA UTARA, GEMADIKA.com – Seorang pencuri sepeda motor berinisial AP (34) harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Peristiwa yang viral di media sosial tersebut menunjukkan warga yang geram langsung menghakimi pelaku dengan cara main hakim sendiri. Video kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @jakut_update memperlihatkan kondisi AP yang sudah lemas dan tergeletak di jalan setelah dihajar massa.

Dalam rekaman video tersebut, AP terlihat sudah dalam kondisi telungkup tidak berdaya di tengah jalan akibat pukulan dan tendangan dari warga yang murka. Lebih parah lagi, celana yang dikenakannya terlihat dirobek-robek oleh massa, membuat kondisi pelaku semakin memprihatinkan.

Polisi Evakuasi Pelaku dari Amukan Massa

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penanganan kasus ini.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas dari Polsek Tanjung Priok langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Tindakan cepat ini sangat penting untuk menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang bisa saja berujung pada tindakan anarkis lebih lanjut.

AP kemudian segera diamankan oleh petugas kepolisian untuk mencegah tindakan kekerasan lebih lanjut dari massa yang masih emosional. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

“Setelah itu kami amankan ke polsek berserta barang bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatannya dengan menggunakan kunci T terhadap satu unit motor Honda Scoopy,” sambung Handam.

Beraksi Berdua, Satu Pelaku Masih Buron

Namun, ketika aksi mereka ketahuan oleh warga setempat dan massa mulai mengejar, rekan AP tersebut berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam status buron.

Informasi ini membuat pihak Satreskrim Polsek Tanjung Priok langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih melarikan diri. Polisi tengah mengintensifkan pencarian berdasarkan keterangan yang diberikan oleh AP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Kami harap masyarakat yang memiliki informasi dapat membantu kami,” tambah Handam.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini, AP telah berada di tahanan Polsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku pencurian sepeda motor ini.

“Terkait pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” jelas Handam.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami