JAKARTA, GEMADIKA.com – Plt. Karo Pemkesra Setda. Provinsi Sulawesi Barat Murdanil, menghadiri Rapat Penyelesaian dan Pembahasan Kebijakan Batas Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri di Hotel Habitare, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya dalam rangka penyusunan Pedoman Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pusat dan daerah, termasuk Biro Pemerintahan dari sejumlah provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Baca juga :  Hotman Paris Bantah Iri Tak Jadi Menteri, Balik Minta Natalius Pigai Mundur Jika Tak Mampu

Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Dalam rapat yang berlangsung sepanjang hari itu, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan yang berkaitan dengan kejelasan batas wilayah administrasi guna mendukung tertib tata pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Di penghujung acara, Plt. Karo Pemkesra Murdanil menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam penegasan batas daerah agar tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan.

Baca juga :  "Bukan Restoran Biasa! Rin Culinary Art Hadirkan Perpaduan Jiwa Jepang, Teknik Italia, dan Cita Rasa Lokal Indonesia di Jakarta"

“Penegasan batas daerah harus dilakukan secara kolaboratif dan berkeadilan. Setiap keputusan hendaknya mengedepankan kepentingan masyarakat dan memperkuat integrasi antarwilayah,” ujar Murdanil.

Beliau juga menambahkan bahwa hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan pedoman yang lebih komprehensif untuk penegasan batas kecamatan dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami