JAKARTA, GEMADIKA.com – Raksasa teknologi internet global, Cloudflare, kini berada dalam posisi sulit. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir total layanan perusahaan asal San Francisco ini jika tidak segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ancaman ini bukan tanpa alasan. Data mengejutkan dari Komdigi mengungkap fakta bahwa mayoritas situs judi online di Indonesia berlindung di balik infrastruktur Cloudflare.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membuka data hasil operasi siber terbaru pada Selasa (19/11) usai acara Anugerah Jurnalistik Komdigi.

“Hasil tracking kami menunjukkan mayoritas situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare. Dari sekitar 10 ribu situs yang kami take down, sebanyak 76% di antaranya menggunakan layanan Cloudflare,” ungkap Alexander.

Temuan ini didapat dari analisis 10.000 sampel situs judi online yang diproses antara 1 hingga 2 November 2025. Para bandar memanfaatkan fitur Content Delivery Network (CDN) dan proteksi anti-DDoS milik Cloudflare untuk menyamarkan alamat IP asli server mereka.

Strategi ini membuat situs-situs ilegal tersebut sangat sulit dilumpuhkan hanya dengan pemblokiran DNS atau nama domain biasa. Cloudflare, secara tidak langsung, memberikan “tameng digital” bagi operasi judi online.

Baca juga :  Patroli Dini Hari di Jakpus, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita Sajam hingga Ribuan Tramadol

Pelanggaran Ganda dan Ultimatum 14 Hari

Alexander menegaskan bahwa Cloudflare melakukan pelanggaran berlapis terhadap kedaulatan digital Indonesia. Pertama, dari sisi administratif, perusahaan belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Kedua, dari sisi operasional, Cloudflare tidak memiliki perwakilan resmi atau server fisik di Indonesia, serta dianggap memfasilitasi konten ilegal.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander pada Senin (17/11).

Komdigi telah melayangkan surat peringatan keras kepada Cloudflare dengan tenggat waktu 14 hari kerja untuk menunjukkan itikad baik.

“Kerja sama yang kami minta sangat sederhana: Cloudflare harus melakukan filtering dan tidak lagi menerima permintaan layanan dari situs-situs yang jelas-jelas merugikan masyarakat Indonesia, khususnya judi online,” tegas Alexander.

Pihak Cloudflare juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan komitmen mendaftar segera sebagai PSE Lingkup Pribadi.

Ancaman Gangguan Internet Masif

Jika ultimatum diabaikan, Komdigi siap mengambil langkah ekstrem berupa pemblokiran total terhadap seluruh IP dan layanan Cloudflare di Indonesia.

Baca juga :  Mengejutkan! Bukan Jakarta atau Jawa, NTT Ternyata Provinsi Paling Gemar Membaca di Indonesia

Alexander menyadari konsekuensi besar dari keputusan ini. Mengingat sekitar 20% trafik web dunia—termasuk banyak situs media, e-commerce, hingga portal pemerintahan—mengandalkan infrastruktur Cloudflare, pemblokiran ini berpotensi menyebabkan gangguan akses internet masif di dalam negeri.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Bagi pengguna Cloudflare di Indonesia, baik situs resmi maupun layanan lain, sebaiknya mulai mencari alternatif lain. Jangan tergantung terus pada satu penyedia yang tidak patuh aturan,” peringat Alexander kepada pelaku industri digital lokal.

Lebih lanjut, Komdigi menegaskan bahwa pintu kolaborasi tetap terbuka bagi platform global, selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat digital Indonesia.

Jika platform mengabaikan pemberitahuan dan tetap gagal mendaftar, platform dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk penghentian akses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cloudflare kini menjadi salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikirimkan surat peringatan agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Nasib akses internet jutaan pengguna Indonesia kini bergantung pada respons perusahaan dalam 14 hari ke depan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami