JAKARTA, GEMADIKA.com – Polisi mengungkap modus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh enam orang ‘Pak Ogah’ di exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka memanfaatkan situasi penutupan akses tol oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mencari keuntungan dengan meloloskan kendaraan secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa exit Tol Rawa Buaya memang ditutup oleh Dishub menggunakan barrier dan rantai sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas pada jam sibuk pagi.
Penutupan Resmi oleh Dishub, Dimanfaatkan untuk Pungli
“Namun, sebelum jam 11.00 WIB, beberapa oknum tersebut memanfaatkan situasi untuk mencari uang dengan membuka rantai dan menggeser barrier penutup exit Tol Rawa Buaya untuk mendapatkan imbalan dari pengemudi yang lewat,” jelas Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Penutupan exit Tol Rawa Buaya oleh Dishub dilakukan setiap hari pada pukul 06.00–11.00 WIB untuk mengurangi kemacetan di Jalan Outer Ring Road. Namun, kebijakan yang sebenarnya baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan terhadap pengendara.
Modus: Angkat Rantai untuk Kendaraan Kecil
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, menjelaskan lebih detail tentang modus operandi para pelaku. Mereka meloloskan kendaraan dengan cara mengangkat rantai penutup jalan.
“Pak ogah memanfaatkan situasi untuk mencari uang. Pada waktu belum jam 11.00 WIB, terkadang rantai penutup jalan diangkat untuk mobil minibus kecil,” ujar Wisnu dalam keterangan terpisah.
Wisnu menambahkan bahwa aksi para ‘Pak Ogah’ ini kerap dilakukan menjelang akses exit Tol Rawa Buaya dibuka oleh pihak Dishub, yaitu mendekati pukul 11.00 WIB.
“Mendekati jam 11.00 WIB sebelum dibuka (Dishub),” kata Wisnu.
Para pelaku menargetkan pengendara yang terburu-buru dan tidak mau menunggu hingga pukul 11.00 WIB. Dengan dalih bisa meloloskan kendaraan lebih cepat, mereka meminta sejumlah uang dari pengendara yang melewati exit tersebut.
Enam Pelaku Ditangkap
Setelah aksi pungli ini viral di media sosial, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Seperti diketahui, polisi telah menangkap enam orang ‘Pak Ogah’ yang melakukan pungutan liar di exit Tol Rawa Buaya.
“Mengenai video viral terkait dugaan enam orang ‘Pak Ogah’ yang menutup akses keluar tol, pada Rabu, 14 Januari 2026, tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap enam orang,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Operasi dilakukan dengan cepat untuk menghentikan aksi pungli yang merugikan masyarakat.
Barang Bukti Diamankan
Budi mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Saat ini keenam orang tersebut sudah ditahan di Polsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti, antara lain uang tunai dan telepon seluler. Para terduga selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutur Budi.
Uang tunai yang disita diduga merupakan hasil pungli yang dilakukan oleh para pelaku selama beroperasi di lokasi tersebut. Sementara ponsel diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan atau komunikasi dengan pihak lain.
Penutupan Exit Tol: Kebijakan Resmi Dishub
Viral-nya kasus ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa penutupan exit Tol Rawa Buaya menggunakan rantai dan barrier dilakukan oleh para ‘Pak Ogah’ tersebut.
Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa penutupan exit Tol Rawa Buaya merupakan prosedur resmi manajemen lalu lintas yang dilakukan oleh Dishub, bukan oleh oknum ‘Pak Ogah’.
“Penutupan pintu keluar Tol Rawa Buaya pada jam sibuk pagi hari karena exit tol tersebut menyebabkan kemacetan parah di Jalan Outer Ring Road,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (16/1/2026).
Evaluasi Jam Penutupan
Syafrin menegaskan biasanya exit tol tersebut ditutup setiap pukul 06.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun, melihat adanya penyalahgunaan oleh oknum, Dishub kini tengah mengevaluasi durasi penutupan tersebut agar lebih efektif dan meminimalisir celah untuk tindak kejahatan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Sudishub Jakbar untuk mengubah jam penutupan menjadi pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB,” ujar Syafrin.
Pengurangan durasi penutupan dari lima jam menjadi tiga jam diharapkan dapat mengurangi dampak kemacetan sekaligus meminimalisir peluang oknum untuk melakukan pungli.
Tujuan Penutupan: Atasi Kemacetan
Kebijakan penutupan exit Tol Rawa Buaya sebenarnya memiliki tujuan baik, yaitu untuk mengatasi kemacetan parah di Jalan Outer Ring Road pada jam sibuk pagi hari.
Jika exit tol dibuka pada jam sibuk, kendaraan yang keluar dari tol akan langsung menambah kepadatan di Jalan Outer Ring Road yang memang sudah macet. Dengan menutup sementara exit tol, pengendara dipaksa menggunakan exit lain sehingga distribusi kendaraan lebih merata.
Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dengan cara ilegal.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan publik. Kebijakan yang baik bisa menjadi celah untuk tindak kejahatan jika tidak ada pengawasan yang memadai.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Pengawasan Ketat:
- Petugas Dishub hadir di lokasi penutupan
- CCTV untuk monitoring
- Patroli rutin polisi
- Koordinasi antar instansi
Edukasi Masyarakat:
- Sosialisasi kebijakan penutupan exit tol
- Informasi jam operasional yang jelas
- Himbauan untuk tidak memberi uang kepada oknum
- Cara melaporkan pungli
Sanksi Tegas:
- Proses hukum untuk pelaku pungli
- Efek jera bagi oknum lain
- Publikasi penangkapan sebagai deterrent
Imbauan untuk Pengendara
Polisi dan Dishub mengimbau kepada pengendara untuk:
- Tidak memberikan uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan kendaraan
- Mematuhi rambu dan penutupan jalan resmi
- Melaporkan jika ada pungli atau pemerasan
- Menggunakan exit tol alternatif pada jam penutupan
- Merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan jam penutupan
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan pungli dan pemerasan di jalan raya dapat diberantas tuntas.




