Jakarta, GEMADIKA.COM — Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurai kemacetan sekaligus menekan tingkat polusi udara di wilayah Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Untuk hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu, sementara pelat ganjil dibatasi.

Adapun jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan.

Baca juga :  Simpan Harta di Luar Negeri? Menkeu Purbaya Beri Waktu 6 Bulan — Setelah Itu, Siap-Siap Diperiksa

Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol, termasuk kawasan Sudirman–Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga beberapa akses menuju pusat bisnis dan pemerintahan. Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian tampak berjaga untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi tilang. Selain itu, warga juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif mobilitas harian.

Baca juga :  Cuaca Ekstrem dan Perubahan Iklim Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Waspada Bencana Alam

Sanksi bagi pelanggar ganjil genap mengacu pada peraturan lalu lintas yang berlaku, yakni berupa denda tilang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh kepolisian.

Dengan kembali diterapkannya sistem ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Pemerintah juga terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini secara berkala.

Editor: Citra

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami