JOMBANG, GEMADIKA.com – Sebuah insiden perselisihan antara konsumen dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 54.614.19 Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/5/2026) sore.

Keributan dipicu dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dirasakan oleh pelanggan.

Diduga Tidak Dimulai dari Nol

Kejadian bermula saat seorang konsumen melakukan pengisian BBM senilai Rp150.000 menggunakan sistem barcode MyPertamina.

Namun, konsumen merasa volume BBM yang masuk ke tangki kendaraannya tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan. Ia menduga pengisian tidak dimulai dari angka nol pada mesin dispenser.

“Saya lihat di mesin, pas mulai ngisi buat saya itu angkanya sudah jalan. Bukan dari nol,” ujar konsumen.

Baca juga :  Kadis DP2KP Bangkalan Kecewa Penyuluh Perikanan Absen di Forum Strategis Tata Kelola Nelayan

Adu Mulut dan Permintaan Struk

Dalam video yang beredar, terlihat adu mulut antara konsumen dan operator saat pelanggan meminta bukti struk transaksi. Konsumen ingin mencocokkan nomor pelat kendaraan dengan data yang tercatat di mesin.

Namun, konsumen mengklaim bahwa struk yang ditunjukkan operator memuat nomor kendaraan berbeda, yakni S 1036 WE dan S 8529 WG, bukan miliknya.

Operator Bantah dan Siap Buka CCTV

Menanggapi tudingan tersebut, operator SPBU membantah adanya kecurangan. Ia menyatakan seluruh transaksi telah terekam dalam sistem dan struk yang sudah tercetak tidak dapat dikeluarkan kembali.

“Kalau sudah dicetak, itu tidak bisa keluar lagi. Ayo cek CCTV tidak apa-apa,” ujar operator.

Baca juga :  Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Game & Merokok Saat Rapat, Gerindra Langsung Turun Tangan

Pihak operator juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV guna memastikan kebenaran kejadian tersebut.

Publik Soroti SOP ‘Mulai dari Nol’

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan standar operasional pengisian BBM, khususnya aturan “mulai dari nol” yang wajib diterapkan operator SPBU.

Selain itu, pemberian struk transaksi juga merupakan hak konsumen yang harus dipenuhi sebagai bentuk transparansi layanan.

Hingga kini, pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan apakah insiden ini merupakan pelanggaran SOP atau hanya kesalahpahaman teknis di lapangan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami