JAKARTA, GEMADIKA.com — Penulis Ahmad Bahar bersama putrinya, Ilma Sani Fitriana, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (25/5/2026), usai melaporkan Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, ke Polda Metro Jaya.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan penyanderaan dan intimidasi yang sebelumnya dilaporkan oleh Ilma ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Ahmad Bahar dan Ilma, Gufroni, mengatakan pihaknya meminta perlindungan demi menjamin keamanan dan keselamatan kliennya setelah dugaan peristiwa yang dialami beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami telah resmi menyampaikan pengaduan dan juga permohonan perlindungan saksi dan korban di LPSK atas nama F dan juga Ahmad Bahar,” ujar Gufroni di kantor LPSK Ciracas, Jakarta Timur.
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima LPSK dan akan ditindaklanjuti melalui proses analisis serta kajian lebih lanjut sebelum diputuskan bentuk perlindungan yang diberikan.
Gufroni menjelaskan, perlindungan yang diajukan meliputi pengamanan fisik, monitoring kondisi keluarga, pendampingan hukum, hingga bantuan psikologis bagi korban.
Sebelumnya, Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penyanderaan. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pengepungan rumah, intimidasi verbal, hingga penggunaan senjata api oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu.
Kuasa hukum menyebut dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan pesan ancaman yang dikirim melalui akun WhatsApp milik Ilma yang diklaim telah diretas.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.




