SEMARANG, GEMADIKA.com Peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 membawa kabar gembira bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Jawa Tengah. Sebanyak 83 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu, 31 Mei 2026. sebuah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama masa pidana.

Pemberian remisi di Jawa Tengah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang secara serentak memberikan remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia pada hari yang sama.

Syarat Ketat, Bukan Hadiah Sembarangan

Remisi Khusus Waisak ini tidak diberikan begitu saja. Ada sejumlah syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi oleh setiap calon penerima, antara lain:

  • Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
  • Memiliki rekam jejak berkelakuan baik selama di lapas
  • Tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin apapun
  • Aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Baca juga :  Usai Cor Bangunan, Pekerja di Grobogan Mendadak Lemas dan Meninggal Dunia saat Istirahat

Rincian Besaran Remisi yang Diterima

Dari total 83 penerima remisi di Jawa Tengah, berikut rincian besaran pengurangan masa pidana yang diberikan:

Besaran RemisiJumlah Penerima
15 hari3 orang
1 bulan20 orang
1 bulan 15 hari18 orang
2 bulan42 orang

Pada peringatan Waisak tahun ini, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan.

Nusakambangan Mendominasi

Dari sisi lokasi, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan tercatat sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 19 orang. Posisi berikutnya ditempati oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan 16 penerima, dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan 12 penerima.

Dominasi lapas-lapas di Nusakambangan ini tidak mengherankan, mengingat kawasan pulau tersebut memang menjadi lokasi penempatan narapidana dengan kasus berat di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 72 orang, diikuti pidana umum sebanyak 9 orang, dan tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang.

Baca juga :  PSIS Semarang Kena Sanksi FIFA, Dilarang Daftarkan Pemain Baru Selama Tiga Bursa Transfer

Pesan Refleksi dari Menteri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).

Hemat Anggaran Negara Hampir Satu Miliar

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan warga binaan, tetapi juga memberi efek nyata pada efisiensi anggaran negara.

“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, turut menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi adalah pengakuan negara atas kesungguhan seorang warga binaan dalam menjalani proses perubahan diri.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami