NABIRE, GEMADIKA.com – Polda Papua Tengah mencatat sebanyak 307 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Dari ratusan kasus yang tercatat, aparat kepolisian berhasil mengamankan 39 pelaku serta menyita 15 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, menyampaikan bahwa penanganan kejahatan jalanan menjadi prioritas utama kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
“Polda Papua Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Papua Tengah, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah, kasus pencurian dengan kekerasan atau begal menjadi yang paling dominan dengan total 156 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 12 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 tersangka diamankan.
Sebagian perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tercatat sebanyak 31 laporan polisi. Polisi telah mengungkap delapan perkara dengan 11 tersangka, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan maupun kelengkapan berkas.
Adapun pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polda Papua Tengah menerima 120 laporan polisi dalam lima bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka, sementara kasus lainnya masih dalam proses pendalaman.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, empat unit kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi dokumen kepemilikan.
Selain penegakan hukum, Polda Papua Tengah juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui patroli rutin, razia di titik rawan, serta peningkatan pengawasan wilayah yang dinilai berpotensi tinggi terjadi tindak kriminal.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.




