BANDAR LAMPUNG, GEMADIKA.com – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi di kawasan Panjang Utara, Kota Bandar Lampung. Seorang buruh serabutan berinisial J (25) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan pelaku diamankan pada Sabtu malam,” ujar AKP Ipran, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di rumah milik BS (42), warga Panjang Utara. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan pisau. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit televisi LED berukuran 32 inci lengkap dengan set top box serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Pelaku merusak pintu depan rumah untuk masuk, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah,” jelas Ipran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Panjang Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Beruntung, saat penangkapan dilakukan, pelaku belum sempat menjual barang hasil curiannya. Seluruh barang milik korban pun berhasil diamankan kembali oleh polisi dan dijadikan barang bukti.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit televisi merek Polytron 32 inci berikut set top box dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang merupakan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Panjang.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan pelaku,” tegas AKP Ipran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




