PEKANBARU, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggerebek kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Kampung Pangeran Hidayat (Kampung Panger), Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 53 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,40 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Ubudiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran menggunakan metode undercover buy untuk mengungkap aktivitas peredaran narkoba di lokasi.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas transaksi barang haram di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Ubudiah, kembali menggeliat. Menanggapi laporan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas kemudian menyusun strategi penyamaran dengan metode pembelian terselubung (undercover buy),” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2026).

Strategi tersebut berhasil menjebak tersangka BS yang datang untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket kecil sabu di dalam saku celana tersangka. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi dan kembali menemukan 27 paket kecil sabu yang disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi penangkapan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu tersebut dan baru sempat menjual satu paket seharga Rp100 ribu sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan, hasil tes urine terhadap BS menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok utama berinisial U yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami