BANGKALAN,GEMADIKA.com – Kasus perselisihan antar keluarga yang sempat viral di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan tersebut berujung damai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Rofi’i, ia menyebutkan bahwa kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut saat ini dilakukan secara (MKL) Musyawarah Kekeluaargaan atau Restorative Justice yang akan difasilitasi oleh Majelis Hakim.

“Karena berdasarkan Undang-undang yang baru ini memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluaargaan,” ungkapnya, Selasa (14/07/26)

Rofi’i menjelaskan bahwa korban dan pelaku ini masih ada ikatan keluarga, serta pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf dan korban bersedia memberikan maaf kepada yang bersangkutan. Sehingga hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan.

Baca juga :  72 Lulusan SOTH Kwanyar Angkatan Ke Empat Ikuti Wisuda

“Sebenarnya mereka masih ada ikatan keluarga, alhamdulillah kedua pihak sudah saling memaafkan,” jelasnya.

Korban juga memberikan syarat khusus kepada terdakwa yaitu meminta tanah yang ditempati salah satu terdakwa karena berdasarkan keterangan saksi tanah tersebut milik orang tuanya.

“Biasanya kasus pidana itu syaratnya kan kompensasi untuk berobat dan ganti kerugian, namun ini permintaan kan dinamika apa adanya tidak ada yang di setting,” imbuhnya.

Baca juga :  Sambut Murid Baru SMAN 2 Bangkalan Laksanakan MPLS Ramah 2026 Dengan Tajuk "SINARA 49"

Bersyukur pelaku menyanggupi syarat yang telah diajukan oleh korban dengan meminta waktu untuk membuat surat kesepakatan dan berkas tanah selama 2 minggu.

“Alhamdulillah pelaku siap memberikan tanahnya kepada korban. Karena memang rumah mereka ini jadi satu, pelaku di atas dan korban dibawah. Sehingga saat menyapu dan membuang sampah di bawah terkadang pelaku ini suka menegor karena bau mungkin,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami