JAKARTA, GEMADIKA.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.

Lelang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan nilai limit keseluruhan aset yang akan dilelang mencapai Rp219.779.226.669 atau sekitar Rp219 miliar.

“Total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut,” ujar Anang.

Apartemen Dilengkapi Fasilitas Premium

Apartemen South Hills yang akan dilelang memiliki berbagai tipe dan ukuran dengan fasilitas premium. Sebagian besar unit dilengkapi private lift yang langsung terhubung ke masing-masing apartemen.

Interior apartemen didominasi nuansa krem yang dipadukan furnitur kayu berwarna cokelat tua, serta jendela berukuran besar yang menawarkan pemandangan gedung-gedung pencakar langit Jakarta.

Baca juga :  Sarapan Lebih Berkalori Ternyata Lebih Sehat, Ahli Gizi Ungkap Manfaatnya bagi Metabolisme Tubuh

Kondisi unit yang dilelang pun bervariasi. Beberapa unit masih kosong, sementara sebagian lainnya telah dilengkapi perabotan atau fully furnished, seperti sofa, tempat tidur, meja tamu, dan perlengkapan lainnya.

Harga Mulai Rp1,4 Miliar

Harga limit setiap unit berbeda-beda, tergantung tipe, luas bangunan, lokasi lantai, dan kondisi unit.

Beberapa di antaranya meliputi:

Unit tipe 32/EF di lantai 32 dengan luas 149 meter persegi memiliki nilai limit sekitar Rp4,83 miliar.
Unit tipe Z2/32/K seluas 124 meter persegi ditawarkan dengan harga awal sekitar Rp3,76 miliar.
Unit tipe 28/E di lantai 28 seluas 74 meter persegi dilelang dengan nilai limit sekitar Rp2,14 miliar.
Unit tipe Z1/21/J di lantai 21 seluas 60 meter persegi memiliki harga limit sekitar Rp1,47 miliar.

Sebelum pelaksanaan lelang, Kejaksaan juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melakukan aanwijzing atau peninjauan objek lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20 hingga 22 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dapat melihat langsung kondisi unit yang akan dilelang sesuai keadaan sebenarnya beserta segala risiko maupun kekurangan fisik dan nonfisik.

Baca juga :  Dari Pebasket Yogyakarta ke Paris Fashion Week, Kisah Viknes Waren Tembus Panggung Mode Dunia

Aset Rampasan Negara

Apartemen tersebut merupakan aset yang dirampas negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny sehingga hukuman penjara seumur hidup tetap berlaku. Bersama Heru Hidayat, Benny dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp16 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Selain itu, Benny juga pernah diadili dalam perkara korupsi PT ASABRI. Namun, dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis nihil karena telah lebih dahulu menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Melalui pelelangan aset rampasan ini, Kejaksaan berharap dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil penjualan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dilansir dari Detiknews.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami