SURABAYA, GEMADIKA.com – Kasus Pencuian Satu unit mobil milik Karina Astari (31), warga Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasus tersebut terjadi di car wash, Jalan Kenjeran, Surabaya, Rabu (7/8/2024). Pencurian mobil ini dialami Karina. Kala itu, Anand suami korban menaruh mobil di lokasi cuci mobil.

Kemudian ia meninggalkan mobil dan menyerahkan ke karyawan car wash beserta kuncinya. Namun, ketika hendak diambil mobilnya sudah tidak ada di lokasi.

Dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang berdurasi 4 menit, terlihat seorang laki laki menggunakan masker dan helm mengambil mobil Innova warna hitam Nopol L 1209 DR milik korban.

Karina menjelaskan, saat itu suaminya membawa kendaraan jenis Innova Nopol L 1209 DR, ke car wash langganan untuk dicuci.

“Saya biasa cuci mobil di situ, langganan keluarga saya. Waktu itu tanggal (7 Agustus 2024) itu karena malam ada event di PTC. Jam 08.30 WIB pagi, mobil dibawa suami saya ke car wash. Terus karena ada dua tiga (kendaraan) antre. Dan stafnya sendiri bilang nanti saja pak, ditinggal saja. (Karena) sudah kenal, makanya (kendaraan) aku tinggal,” kata Karina, di hadapan awak media, Senin, (2/9/2024) siang.

Baca juga :  Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Maut 3 Truk di Aceh Barat, Satu Korban Tewas

Lanjutnya, usai kendaraannya ditinggal beberapa jam kemudian, ia diminta karyawan car wash untuk segera melunasi biaya jasa cuci mobil karena kendaraan sudah diambil.

Mendengar hal itu, Karina (korban) kaget bukan kepalang karena merasa belum mengambil kendaraannya. Ia lantas mengajak suami mendatangi car wash untuk mencari tahu keberadaan mobilnya itu.

“Saya langsung sama suami ke lokasi car wash. Menanyakan mobilku mana? Ada yang ambil kemana? Di situ ada dua petugas cuci bilang kalau kendaraan saya diserahkan ke orang lain. Saya kira itu sopir jawab karyawan,” terang dia.

Menyadari hal tersebut, Karina meminta pertanggungjawaban pemilik car wash supaya membayar ganti rugi karena kejadian diduga akibat kecerobohan karyawan.

Sementara itu, HK, pria pemilik car wash keberatan dan memilih menyelesaikan permasalahan ke kantor polisi.

Di Kantor Kepolisian Sektor Tambaksari, masalah tersebut belum menemukan solusi. Karina kemudian mengajukan somasi kepada HK sebelum membuat Laporan Polisi (LP) sesuai anjuran petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Saat Pak HK itu pergi, saya disuruh petugas Polsek Tambaksari buat somasi dulu sebelum buat LP. Lalu saya buat somasi sampai tiga kali,” terangnya.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Dana UKW di PWI: Desakan Penyelesaian Hukum dan Pemulihan Integritas Organisasi

Usai somasi dibuat, beberapa hari kemudian LP Polsek Tambaksari nomor LP/GAR/B/323/VIII/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polres Tabes Surabaya/Polda Jawa Timur akhirnya terbit dan ditandatangani oleh Aiptu Moch Helmi petugas SPKT B Polsek Tambaksari tanggal 14 Agustus 2024.

Tak hanya ke Polsek Tambaksari, Karina juga mengaku mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, pada 19 Agustus 2024.

Sembilan hari kemudian kabar kurang baik ia terima. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan kasus kehilangan mobil Nomor B/294/BP2HP.2/LP.323.24/VIII/RES.1.11/2024/RESKRIM justru dihentikan Polsek Tambaksari dengan alasan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Saya merasa kecewa dengan keputusan ini, karena jelas-jelas mobil saya hilang,” ungkap Karina.

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari menjelaskan, bahwa laporannya itu penggelapan karena mobil itu diserahkan untuk dicuci dan diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Tidak ditemukan penggelapan dari awal mereka inginnya ada tanggung jawab pemilik cucian, mereka sudah bermediasi sendiri. Dan pada tanggal 19 Agustus 2024 ke Polrestabes Surabaya untuk membuat pengaduan,” kata Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta, Senin (2/9/2024). (Reza Ori)