TAPANULI UTARA, GEMADIKA.com – Seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus oleh Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Kamis (12/09/2024).
Kepala Polres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan ini, Jumat (13/09/2024).
Baringbing menjelaskan bahwa residivis yang ditangkap adalah Samuel Arwianto (27), yang saat ini tinggal di Kompleks Terminal Tarutung, meskipun alamat KTP-nya terdaftar di Jalan Klp Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.
Samuel Arwianto ditangkap di Terminal Madya Tarutung setelah petugas Sat Narkoba mencurigainya. Samuel sebelumnya telah ditangkap pada bulan April 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celananya. Barang bukti tersebut dibungkus rapi dalam plastik klip bening dengan berat total 1,77 gram.
Dalam interogasi, Samuel mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, untuk konsumsi pribadi. Samuel juga mengungkapkan bahwa ia baru keluar dari penjara pada bulan April 2024 setelah menjalani hukuman selama satu tahun.
Saat ini, Samuel masih diperiksa secara intensif untuk mengembangkan jaringan narkoba di wilayah Taput serta mencari bandar yang terlibat. (Jamarlin saragih)