BINJAI, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang praperadilan terkait kasus Rosmaida Sitompul, Direktur CV Gamma ’91 Consultan, dengan agenda perdana pembacaan permohonan. Sidang ini menyangkut permohonan Rosmaida terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek jasa konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai senilai Rp 713 juta.
Sidang tersebut dimulai pada Rabu (25/9/24) dan dijadwalkan akan berlangsung selama delapan hari. Tim kuasa hukum pemohon, yang dipimpin oleh Eka Putra Zakran, SH., MH., menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan hingga putusan dibacakan.
“Tadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan di PN Binjai atas nama klien kami, Rosmaida Sitompul. Besok diharapkan ada tanggapan dari pihak termohon. Namun, hakim menyesalkan karena tidak ada perwakilan dari Kejaksaan Negeri Binjai yang hadir,” ujar Eka Putra Zakran, yang biasa disapa Epza.
Epza juga menegaskan bahwa hakim menyampaikan putusan akan dibacakan pada hari ke-7, yang berarti pada hari ke-8 persidangan akan selesai. “Kami akan bersidang setiap hari, bahkan bisa dua kali sehari, pagi dan sore, untuk setiap agenda,” tambahnya.
Harapan Akan Keadilan yang Objektif
Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon berharap agar pihak Kejaksaan bersikap profesional dan tidak mencari sensasi yang tidak diperlukan. “Sebagai penuntut, jika ada bukti yang cukup, silakan menuntut. Namun, jangan memaksakan kehendak. Kami berharap hakim dapat bertindak sebagai wakil Tuhan di bumi, menegakkan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang ada tanpa ada intervensi,” tegas Epza.
Epza menyampaikan beberapa tuntutan penting dalam persidangan ini, termasuk:
- Mengabulkan semua permohonan yang diajukan.
- Menyatakan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan penghentian penyidikan karena prosedur yang dilaksanakan dianggap tidak sesuai.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rosmaida Sitompul tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
- Menyatakan pihak Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti.
- Memerintahkan pembebasan Rosmaida dari tahanan.
- Memulihkan harkat dan martabat Rosmaida di masyarakat.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Rosmaida
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek jasa konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai. Proyek tersebut melibatkan dua pekerjaan perencanaan konstruksi, dengan total anggaran sebesar Rp 713 juta, yang dikelola oleh CV Gamma ’91 Consultan.
Meskipun proyek telah selesai, pihak Kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 180 juta, yang membuat sejumlah pihak dipanggil, termasuk Rosmaida Sitompul sebagai Direktur CV Gamma ’91 Consultan dan Satria Prabowo, yang mengerjakan proyek tersebut.
Namun, Epza menekankan bahwa Rosmaida Sitompul tidak seharusnya bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. “Sudah ada akta perjanjian yang disahkan notaris pada Februari 2021, di mana Satria Prabowo meminjam perusahaan CV Gamma ’91 Consultan untuk mengerjakan proyek tersebut. Jadi, menurut hukum, Satria Prabowo yang bertanggung jawab penuh atas temuan dugaan korupsi ini,” jelas Epza.
Epza berharap hakim yang memimpin sidang ini dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar. “Kami percaya hakim akan tegak lurus dalam menegakkan kebenaran, dan tidak tergiring oleh tekanan oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, terutama terkait dugaan adanya kesalahan dalam penanganan kasus oleh pihak Kejaksaan. Masyarakat Binjai dan pihak-pihak terkait akan terus mengamati perkembangan sidang ini, dengan harapan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.