GUNUNGSITOLI, Gemadika.com – Terkait insiden sunatan massal yang diduga menyebabkan satu korban, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli telah melakukan klarifikasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Agus Bertatinus Laia, SSTP, MAP, pada Selasa (25/6/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli mengklarifikasi masalah tersebut melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada awak media pada pukul 09.30 WIB. “Sebelumnya sudah kita klarifikasi terkait hal ini melalui rilis Dinas Kominfo,” ujar Agus dengan singkat.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Berikan Dukungan dan Motivasi kepada Kontingen Pramuka pada Jambore Daerah Sumatera Utara XI

Namun, menurut Gusnita Zega, orang tua dari Ezri Telaumbanua (15 tahun), yang diduga menjadi korban sunatan massal, masalah ini telah dilaporkan ke Polres Nias. “Persoalan ini telah kami laporkan ke Polres Nias karena tidak ada respon dari pihak pemerintah. Kami masyarakat kecil ini mencari keadilan atas persoalan tersebut,” ungkap Gusnita.

Baca juga :  Batu Bara Siapkan 12 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Bupati Baharuddin Tinjau Langsung Kesiapan Lahan

Laporan Gusnita Zega terdaftar dengan nomor STPLP/200/IV/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan dugaan pidana kejahatan tenaga kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 84. (DENI ZEGA)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami