TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Dua pria, BS (31) dari Brohol dan AD (34) dari Desa Paya Mabar, ditangkap oleh Kepolisian Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Mereka diringkus di pinggir Jalan Gunung Bakti LKMD I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/9/2024) malam.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Kamis malam (5/9/2024), saat petugas Kepolisian melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat itu petugas melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (10/9/2024).

Baca juga :  Hubungan Arab–Israel Makin Erat, Iron Dome Dikirim ke UEA di Tengah Konflik Iran

Ketika petugas mendekati mereka, kedua pria tersebut terlihat panik. Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,75 gram, plastik klip transparan, serta pipet runcing berbentuk sekop.

Saat diinterogasi, BS dan AD mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Jalinsum Perkebunan Mandaris A, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas pun segera menuju lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu seberat 1,37 gram.

Baca juga :  Technical Meeting Lomba Cerdas Cermat KPKM RI Tahun V 2026 se-CABDISDIK Wilayah VI Digelar di SMA Negeri 4 Pematangsiantar

“Ketika di Mandaris, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,37 gram dari sebuah gubuk. Lalu petugas membawa mereka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas. (Azwin)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami