GEMADIKA.com – Undang-undang Kejaksaan 2021 menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki cakupan yang sangat luas, tidak memiliki pengawasan yang baik dengan Supremasi yang luar biasa.
Revisi UU Kejaksaan mendapat perhatian serius dari mahasiswa, salah satunya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dimana, revisi undang-undang Kejaksaan tersebut bisa dikatakan memberi karpet merah kepada Kejaksaan yang terkesan abuse of power.
Hal ini perlu jadi perhatian bersama para praktisi hukum. Karena didalam RUU Kejaksaan ada penambahan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.
DPR RI seharusnya mempertimbangkan kewenangan ini supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Jika Jaksa bisa melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian serta menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, yang selama ini menjadi ranah kehakiman, maka sistem hukum negeri ini akan kehilangan prinsip checks and balances.
Revisi UU kejaksaan terlihat memberi kekuasaan kepada Jaksa Agung, seperti Pasal 8 ayat 5, tidak ada yang bisa dilakukan jika tidak mendapat izin dari Jaksa Agung.
Jaksa berpotensi sebagai atasan dari semua penegak hukum. Revisi UU kejaksaan dan KUHAP berpotensi membuat Kejaksaan menjadi lembaga yang tidak dapat tersentuh oleh siapapun.
Dalam hal ini ada asas Dominus Litis, dalam RUU tersebut yang bisa menciptakan monopoli kewenangan seolah-olah kejaksaan jadi atasan dari Kepolisian, Mahkamah Agung dan penegak hukum lainnya.
Jaksa akan jadi pengendali utama perkara pidana, bukan hakim lagi, termasuk dalam menghentikan dan melanjutkan sebuah perkara di pengadilan.
Pemberian kewenangan ini pada prinsipnya melanggar asas keseimbangan dalam peradilan pidana di Indonesia dan berujung pada kekuasaan yang penuh.
Pemerintah dan DPR harus berhati-hati, jangan sampai ada lembaga superbody di negeri ini.
Praktisi Hukum dan Advokat Agus Sunoto, mengatakan bahwa, hukum di negeri ini mengalami state capture corruption.
“Aturan bisa dibuat demi kepentingan tertentu, undang-undang diobrak-abrik, dimana yang Ilegal bisa menjadi legal, begitu juga sebaliknya. Asal kepentingan tertentu dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Agus Sunoto, menyatakan bahwa, negara ini benar-benar sudah semakin sakit, bahkan mungkin mendekati kritis.
“Kemarin undang-undang ciptaker yang bermasalah, lalu, muncul undang-undang KPK yangg pada akhirnya melemahkan KPK. Sekarang undang-undang Kejaksaan yang diduga dapat melemahkan sistem hukum di Indonesia. Kita harus kawal undang-undang kejaksaan ini,” pungkasnya.


