LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Menghadapi keresahan yang berkembang di kalangan petani singkong, CV Lautan Intan mengambil langkah cepat dan responsif.
Perusahaan yang berkantor di Jl. Heroing no 118, Metro-Lampung dengan lokasi pabrik di Probolinggo, Lampung Timur ini menerbitkan surat pemberitahuan resmi untuk menenangkan situasi, Rabu (7/5/2025).
Melalui surat pemberitahuan tertanggal 6 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh pihak manajemen, CV Lautan Intan menegaskan komitmennya untuk tetap menampung hasil panen petani dengan kebijakan harga yang tidak memberatkan.

“Dalam rangka meredam gejolak permintaan petani singkong agar pabrik tetap menerima singkong dari petani maka kami informasikan bahwa pabrik LAUTAN INTAN tetap menerima singkong dengan ketetapan harga dan refaksi sebelumnya sampai dengan tanggal 8 Mei 2025, dikarenakan dibutuhkan waktu untuk mempersiapkan infrastruktur digital dari sisi perusahaan dan untuk mensinkronkan dengan instruktur Gubernur Lampung,” demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Kebijakan transisi ini memberikan waktu bernafas bagi para petani singkong di wilayah Lampung Timur yang sempat khawatir akan kesulitan menjual hasil panen mereka.
Dengan perpanjangan masa penggunaan sistem harga lama hingga 8 Mei 2025, petani memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum implementasi aturan baru dari Gubernur Lampung secara penuh.
Langkah yang diambil oleh CV Lautan Intan ini menunjukkan kepekaan perusahaan terhadap kondisi ekonomi petani lokal, sekaligus komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah daerah. Perusahaan membutuhkan waktu tambahan untuk mengembangkan infrastruktur digital yang diperlukan sesuai instruksi Gubernur Lampung. (Fatullah)




