MAMUJU, GEMADIKA.com – Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi (Perumda SEM).

Rapat tersebut berlangsung pada Senin, (28/4/2025) di ruang rapat DPRD Sulbar, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur penting dari instansi pemerintah daerah, antara lain Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga :  Aksi Santai di Tengah Rapat! Anggota DPRD Jember Ini Viral Main Game dan Merokok

Revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam menjawab dinamika kebijakan dan tantangan aktual di sektor energi, khususnya menyangkut penguatan tata kelola dan peran Perumda SEM sebagai motor penggerak pembangunan energi berbasis daerah.

Menurut Ketua Bapemperda, pembaruan regulasi ini mendesak dilakukan agar Perumda SEM dapat bekerja lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan investasi, pengelolaan sumber daya, dan pelayanan publik di bidang energi yang semakin kompleks.

Baca juga :  Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Game & Merokok Saat Rapat, Gerindra Langsung Turun Tangan

Meski belum disampaikan secara terbuka isi revisi yang akan dibahas, namun agenda ini menandai komitmen DPRD Sulbar dalam melakukan evaluasi terhadap produk hukum yang dianggap perlu diperbarui seiring berkembangnya situasi dan tantangan pembangunan daerah.

Revisi juga diharapkan akan membawa peningkatan peran Perumda SEM dalam mendorong ketahanan energi daerah, serta menciptakan iklim usaha energi yang kondusif dan transparan.

(Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami