MEULABOH, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Gampong Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Langkah tegas tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polres Aceh Barat dalam menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat.

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat saat mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan aksi premanisme di Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat. (Dok. Humas Polres Aceh Barat)

Keempat terduga disebut telah melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi operasional PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi dan meminta uang sebesar Rp2.000.000 kepada pihak perusahaan sebagai syarat untuk mengizinkan satu unit alat berat (excavator) masuk ke area gampong.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang merugikan kepentingan umum. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan humanis,” ujar AKBP Yhogi Hadisetiawa

Identitas keempat terduga yang diamankan diketahui sebagai berikut:

• N (36), petani, menjabat sebagai Ketua Pemuda Gampong
• IL (26), mahasiswa, menjabat sebagai Wakil Ketua Pemuda
• IA (28), mahasiswa, menjabat sebagai Sekretaris Pemuda
• SF (29), mahasiswa

Penindakan dilakukan langsung oleh personel Satreskrim Polres Aceh Barat di lokasi kejadian dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selama proses pengamanan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan tetap aman dan terkendali. Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif guna mencegah munculnya potensi gangguan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, Polres Aceh Barat juga menyediakan layanan Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Layanan ini dapat digunakan oleh warga untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan keamanan, atau tindakan menyimpang lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam melapor. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Aceh Barat.

(Rahmat P Ritongga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami