MAMASA, GEMADIKA.com – Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp81 miliar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terus menuai sorotan tajam. Kali ini, Gerakan Poros Pemuda Sulawesi Barat (GPP-Sulbar) mendesak Jaksa Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Mamasa, menyusul lambannya proses hukum di tingkat daerah.
Menurut Asrul Sebagai Kordinator GPP-Sulbar, lambannya penanganan kasus ini oleh aparat di daerah membuka ruang spekulasi dan potensi “main mata” dalam proses hukum. Apalagi, isu adanya upaya pengembalian sebagian dana oleh pihak terkait justru menimbulkan kekhawatiran akan dibungkamnya proses hukum secara menyeluruh.
“Pengembalian dana bukanlah penghapus dosa. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang wajib dituntaskan, bukan dinegosiasikan! Kami tidak akan diam menyaksikan keadilan diinjak-injak demi melindungi elite yang bermain di balik angka 81 miliar,” tegas Juru Bicara GPP-Sulbar.
GPP-Sulbar menyebut bahwa publik mamasa Sulawesi Barat berhak atas transparansi dan penegakan hukum yang tuntas tanpa kompromi. Kasus ini, yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah sangat besar, telah menjadi ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum di daerah.
“Jika Kejari Mamasa tak mampu bekerja objektif dan profesional, maka Jaksa Agung wajib turun tangan langsung. Kami ingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan turun ke jalan dalam aksi massa besar-besaran. Ini bukan ancaman, ini janji!” tambah Asrul dengan nada tinggi.
Mereka juga menyoroti bahwa pembiaran terhadap kasus ini dapat menciptakan preseden buruk: bahwa korupsi bisa dimaafkan asal uang dikembalikan. GPP-Sulbar menyebut pendekatan semacam ini melecehkan akal sehat publik dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Gerakan Poros Pemuda Sulbar menyatakan akan terus mengawal kasus ini, bahkan membawa isu ini hingga ke Jakarta jika diperlukan.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh dikendalikan oleh elit daerah,” pungkas pernyataan mereka. (Antyka)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan